Selasa, 03 Maret 2015

Kepala SMA Wewenang Gubernur




Penentuan kepala sekolah khususnya SMA sederajat bakal tidak lagi di tangan bupati atau wali kota. Kewenangan itu akan diambil oleh gubernur. Kewenangan ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, mengenai pengalihan tanggung jawab SMA/SMK ke pemerintah provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Salam Soba kepada hsaidnuraeni.blogspot.com di Makassar, belum lama ini, mengatakan, masih melakukan verifikasi ke daerah untuk memperoleh semua data yang berhubungan dengan SMA/SMK.
Berdasarkan aturan, paling lambat Maret 2016 mendatang, pengalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota terkait SMA/SMK sudah harus rampung seluruhnya. Soal nilai gaji yang akan diberikan kepada guru SMA/SMK, Salam menegaskan kebijakan itu bisa saja ada, namun akan dipertimbangkan karena kemampuan keuangan Pemprov terbatas.
“Pengelolaan SLTA negeri, SLTA keseluruhannya termasuk negeri khususnya, baik SMA maupun SMK itu di bawah pemerintah provinsi. Oleh karena itu, dari mulai kepegawaian, penggajian, temasuk pengangkatan kepala sekolah pindah ke provinsi,” kata Salam Soba.
Sementara Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo mengatakan, nantinya masing-masing level pemerintahan memiliki tanggung jawab dan tugasnya masing-masing dalam bidang pengembangan SDM, yakni; pemerintah pusat akan mengelola pendidikan tinggi, pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah, dan pemerintah kabupaten-kota mengelola pendidikan dasar SD dan SMP.
Sekretaris Dinas Pendidikan Parepare Umar SPd MPd mengatakan, Pemkot khususnya Dinas Pendidikan siap menjalankan aturan itu jika sudah berlaku efektif. "Yang namanya aturan kita harus jalankan," kata Umar, 

http://jav-picture.blogspot.com/2011/09/graphis-limited-edition-219-smile-again.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Barru WanuAku