Seorang pria diperintahkan membayar sejumlah kompensasi kepada istrinya setelah mengatakan 'Aku tidak mencintaimu', dalam sebuah sidang kasus perceraian di Turki.
Dalam laporan Daily Sabah dikutip Dream.co.id, Selasa 3 Februari 2015, kalimat 'Aku tidak mencintaimu' itu dianggap sebagai 'kekerasan emosional' oleh Mahkamah Agung Turki.
Dalam sidang perceraian di pengadilan lokal di tenggara provinsi Urfa, menyebutkan seorang pria sering pergi keluar rumah dan tidak mempedulikan istrinya yang sedang sakit.
Dalam putusan perceraian, pengadilan lokal tidak mewajibkan pria itu untuk membayar kompensasi kepada istrinya. Alasannya, istrinya itu juga pernah melakukan kesalahan dan menghina suaminya.
Sang istri kemudian mengajukan banding dan menceritakan suaminya yang pernah mengatakan 'Kamu tidak berhak berbicara kepada saya. Saya tidak mencintaimu'.
Menurut sang istri, kata-kata suaminya itu telah menghancurkan perasaannya.
Setelah banding, pengadilan akhirnya memerintahkan sang suami untuk membayar kompensasi kepada istrinya.
Pengadilan beralasan, wanita itu 'korban kekerasan emosional' karena suaminya berkata 'Aku tidak mencintaimu'. Selain itu pria tersebut gagal memperlakukan dan merawat istrinya dengan baik. (Ism)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar