Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi (Menristek-Dikti) memastikan, nilai ujian nasional (UN) tidak dipakai dalam pertimbangan kelulusan pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMP-PTN) tahun ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Parepare, Umar, S Pd M Pd, Minggu 15 Februari, mengatakan, pihak mendukung kebijakan yang diambil pemerintah selama kemajuan pendidikan. Selama ini sejumlah rektor PTN memang kurang sepakat Nilai UN dijadikan indikator kelulusan SMP-PTN. Tahun ini, Kemdikbud telah menghapus fungsi UN sebagai penentu kelulusan.
"Kami menunggu petunjuk teknis tentang kebijakan itu. Kita siap mengikuti aturan yang telah diputuskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ristek dan Pendidikan Tinggi," katanya.
Sementara itu, Menristek-Dikti, Muhammad Nasir, mengatakan segera mengoreksi Peraturan Menristek-Dikti tentang penerimaan mahasiswa baru. Sebab dalam peraturan ini, Nasir menetapkan bobot nilai UN dalam pertimbangan kelulusan SNM-PTN sebesar 10 persen.
Pertimbangan lainnya dari nilai rapor semater I sampai V, catatan prestasi akademik lainnya, serta pertimbangan lain yang ditetapkan rektor."Aturan itu sudah tidak berlaku. Segera saya terbitkan peraturan baru," katanya di kantor Ditjen Dikti Kemenristek-Dikti, Jakarta seperti dilansir jpnn (grup Parepos).
Dia menjelaskan, pertimbangan kelulusan SNM PTN tahun ini, tinggal dari rekaman nilai rapor, catatan akademik lain, serta indikator-indikator lain yang ditetapkan majelis rektor PTN.
Nasir tidak menampik bahwa akhir-akhir ini para rektor PTN berdebat sangat alot. Diantara materi perdebatannya adalah, di SMA saja nilai UN tidak dipakai sebagai pertimbangan kelulusan. Lantas kenapa para rektor PTN dipaksa untuk menjadikan nilai UN sebagai salah satu pertimbangan kelulusan SNM PTN.
Meski telah memastikan nilai UN tidak dipakai sebagai penentu kelulusan SNM PTN, Nasir mengatakan pelaksanaan UN harus kredibel dan serius. Sebab Kemenristek-Dikti bersama para rektor PTN akan meneliti sebaran nilai UN 2015.
Mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan, akan meneliti korelasi nilai unas dengan nilai rapor di setiap daerah hingga sekolah."Apakah korelasinya negatif atau postif," ujarnya.
Korelasi keduanya positif jika rata-rata nilai rapor dan nilai UN sama-sama bagus atau sama-sama jelek. Sedangkan korelasi negatif jika rata-rata nilai UN bagus-bagus, tapi nilai rapor jelek-jelek. Atau sebaliknya, nilai UN jelek-jelek tetapi nilai rapornya bagus-bagus.
Jika korelasi nilai UN dengan nilai rapor positif, Nasir mengatakan tahun depan tidak menutup kemungkinan kebijakannya diganti lagi. Yakni menggunakan nilai UN sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN. Sebaliknya jika korelasi keduanya negatif, berarti ada potensi kecurangan saat pengisian nilai rapor. Atau bisa juga kecurangan dalam pwnyelenggaraan UN.
Dengan keputusan final ini, nilai UN sama sekali tidak bisa menggugurkan ketetapan kelulusan SNM PTN. Siswa yang ditetapkan lulus SNM PTN pada 9 Mei, hanya bisa dianulir jika dia dinyatakan tidak lulus sekolah (SMA/sederajat) pada 18 Mei.
Sebab tidak mungkin ada mahasiswa yang tidak lulus sekolah. Perlu diingat sekarang tidak ada lagi istilah tidak lulu atau lulus UN.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mengaku belum mendengar langsung keputusan dari Menristek-Dikti terkait posisi nilai UN dengan SNM PTN."Saya tidak mau berandai-andai," katanya. Nizam hanya mendengar, muncul dukungan dari DPR supaya nilai UN tetap dipakai sebagai pertimbangan kelulusan SNM PTN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar