Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi mendapat pertimbangan sangat lengkap sebelum menolak grasi terpidana mati kasus narkoba.
"Oh pertimbangannya sangat lengkap," kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Pratikno mengatakan, pertimbangan itu diperoleh Presiden Jokowi dari Mahkamah Agung (MA), Kepolisian, Jaksa Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian terkait.
"Jadi presiden itu selalu untuk sampai kepada beliau, kebijakan grasi didasarkan pada pertimbangan matriks banyak institusi," kata Mantan Rektor Universitas Gajah Mada ini.
Dia menambahkan, sebelum mengambil keputusan, Presiden Jokowi juga mendapatkan laporan para terpidana selama di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Iya, itu juga ada updatenya," tandasnya.(ico)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar