Jumat, 27 Februari 2015

Haji Dawang dan Istrinya Dihukum Mati

Ekspresi terdakwa usai hakim membacakan vonis mati. H Dawang tertunduk dengan wajah yang pucat.

Tertunduk lesu dan pucat terlihat dari wajah H Amir alias H Dawang dan istrinya, Hj Maemunah alias Hj Muna, saat mejelis hakim menjatuhkan hukuman mati, Kamis 21 Mei. Pasangan suami istri (Pasutri) ini dinilai terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu- sabu dalam skala besar. 

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntutnya masing-masing H Dawang 20 tahun dan Hj Maemunah 15 tahun. Vonis Pasutri yang dikenal dengan gelar 'Raja Laut", dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Fitria Ade Maya didampingi dua hakim anggota, Muhammad Firman Akbar dan Divo Ardianto. Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan jual beli sabu-sabu dalam jumlah besar. 

Bantahan para terdakwa serta nota pembelaan dari pengacarannya, ditolak karena hakim menilai tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi dan fakta persidangan. Hakim secara bergantian membacakan putusan, mempertimbangkan bahwa keduanya telah merusak bangsa Indonesia, khususnya generasi muda akibat bisnis narkoba yang dilakoni sejak 2013 lalu. 

"Bisnis narkoba yang dijalankan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah terkait pemberantasan narkoba, apalagi dengan jumlah barang bukti yang sangat besar," ujarnya. Hakim menyatakan, tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa.  Selain vonis mati, hakimjuga memutuskan, uang tunai dan rekening kedua terdakwa yang jumlahnya miliaran rupiah, satu unit mobil, tiga bidang tanah beserta rumah di atasnya dan sejumlah perhiasan berharga (emas), dirampas oleh negara.

Ditanya mengenai langkah hukum selanjutnya, kedua terdakwa dengan tegas menyatakan banding. Sementara tim JPU menyatakan pikir-pikir. Pantauan PARE POS, raut wajah para terdakwa terlihat sedih dan beberapa keluarga dekatnya yang hadir menyaksikan jalannya persidangan, hanya bisa menagis mendengar putusan hakim. Sementara Ilham yang didakwa sebagai kurir, divonis seumur hidup. Pengacara Ilham, Gusti Firmansyah mengaku masih akan berkonsultasi dengan kliennya, apakah banding atau tidak. 

H Dawang dan Hj Maemunah serta Ilham diamankan, Senin 22 September oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Tiroang, Pinrang. Setelah dilakukan pemeriksaan, sabu seberat 6.850 gram berhasil disita dari jaringan ini. Sabu tersebut sudah dipecah dalam bentuk paket   masing-masing 50 gram sebanyak 137 bungkus. Selain disita barang bukti narkotika, juga disita uang Rp 300 juta, sejumlah perhiasan, sertifikat tanah, mobil, dan buku tabungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Barru WanuAku