Minggu, 22 Februari 2015

Aturan Pemblokiran Situs Dianggap Ilegal

 Perintah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kepada pihak Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (PJI) agar memblokir situs yang dinilai negatif melalui konten bersama, Trust+Positif, dianggap ilegal. Pasalnya, perintah pemblokiran tersebut tidak memiliki rujukan hukum yang jelas.
  
Sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Internet menilai bahwa Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19/2013 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif yang disahkan Juli lalu, nyaris membabat konten yang belum terbukti melanggar UU ITE.
Bahkan, berdasarkan penemuan dari aliansi, Permen yang akhirnya menjadi payung hukum konten Trust+Positif yang dirilis Kemenkominfo pada 2011 untuk memfilter konten yang dinilai negatif, justru juga memblokir sejumlah situs yang memuat pendidikan dan pariwisata.
  
"Ada situs tentang edukasi menyusui, tentang aksesibilitas difabel, tentang program edukasi anah dan remaja, dan tentang wisata di Mentawai," papar Direktur Eksekutif ICT Watch Donny B. Utoyo yang juga bagian dari aliansi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin (10/8).
    
Donny mengatakan bahwa hal itu sebagai upaya melakukan tindakan pembatasan yang ilegal oleh Kemenkominfo. "Permen ini bertentangan dengan hukum dan mencederai proses penegakan hak asasi, karena pengaturannya dilakukan secara tidak tepat dan serampangan," tandasnya.
  
Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi karena tidak adanya standar operasi prosedur (SOP) yang jelas dalam pengoprasian Trust+Positif tersebut. "Dokumen tersebut sama sekali tidak ada penanda sebagai dokumen resmi ataupun pengesahan, semisal stempel, nomor surat, tanda tangan pejabat berwenang, tanggal ataupun kop surat Kemenkominfo," terang Donny.
  
Lebih lanjut dia menerangkan bahwa Permen yang mengatur pemblokiran melalui Trust+Positif telah melanggar Permen Kominfo Nomor 27/2013 tentang Pelaksanaan SOP.
"Jika kemudian Permen blokir tersebut tetap menggunakan Trust+Positif sebagai pijakan utama yang menggunakan SOP tidak sah, maka dapat dikatakan bahwa Permen blokir melanggar Permen SOP. Padahal kedua Permen tersebut adalah sama-sama produk hukum dari Kemenkominfo," tegas dia.
  
Selain itu, pengoperasian Trust+Positifi tampak semakin janggal dengan tidak adanya audit kerja dari lembaga pelaksana audit program kerja. Donny mengungkapkan bahwa dokumen hasil audit kerja yang dia terima dari kementerian pimpinan Tifatul Sembiring tersebut beberapa waktu lalu tidak sah.
"Dokumen satu lembar dari Kemenkominfo tersebut tidak menunjukkan bahwa prosedur dan kinerja Trust+Positif telah dilakukan proses audit yang akuntabel," terangnya.
  
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk menggugat Permen tersebut ke Mahkamah Agung (MA). "Hal ini mengingat meteri yang terkandung dalam Permen tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan," ucap Donny.
  
Sebagai informasi, Trust+Positif adalah konten yang berisi daftar referensi nama domain atau alamat situs yang dijadikan rujukan bersama oleh PJI atau pihak lainnya yang memerlukan.
Melalui konten tersebut, Kemenkominfo kemudian menyebarkan situs-situs yang dinilai negatif ke seluruh PJI untuk kemudian dilakukan pemblokiran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Barru WanuAku