Senin, 16 Februari 2015

Daerah Rekayasa Honorer K2


Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan batas waktu hingga akhir Juli 2014, bagi daerah untuk mengajukan surat pernyataan dari pembina kepegawaian daerah terkait pengangkatan tenaga honorer kategori dua (K2). Jika itu tidak dipenuhi, maka semua honorer K2 yang ada di daerah tersebut, dinyatakan gugur atau batal semua.

Saat ini BKN baru menerima sekitar 10 persen pengajuan K2 dari seluruh regional di Indonesia. Kepala Bagian Humas dan Protokol BKN Tumpak Hutabarat yang ditemui PARE POS di Kantor BKN, Jakarta, Selasa 1 Juli, mengungkapkan hal itu. Dia mengatakan, sebenarnya BKN telah memberikan dispensasi sesuai kesanggupan daerah, namun tidak lewat tahun ini.

Tapi dalam raker dengan DPR beberapa waktu lalu, DPR telah memberikan batas waktu ke pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan honorer kategori dua (K2), hingga awal September. Dari laporan penetapan NIP formasi honorer tiap instansi pertanggal 30 Juni 2014, dari 12 Kantor Regional (Kanreg) baru 7.412 yang ditetapkan dari sekitar 27.163 yang diusulkan dari 113 Kabupaten/Kota.

Untuk Kanreg IV yang meliputi wilayah Sulawesi baru terdapat 22 kabupaten/kota yang memasukan berkas yakni Kabupaten Donggala, Parigi Moutong, Palu, Pinrang, Gowa, Wajo, Bone, Kepulauan Selayar, Barru, Sidrap, Enrekang, Luwu Utara, Makassar, Buton, Muna, Kolaka, Konawe Selatan, Buton Utara, Kendari, Mamuju, Mamasa, dan Majene. Dari 6.662 formasi hanya 5.695 usulan yang masuk dan hanya 1.297 yang ditetapkan.

Hal senada diungkapkan Kasubag Publikasi BKN Tomy, bahwa banyak daerah yang hanya memasukan berkas tanpa dilengkapi persyaratan yang diharapkan. "Ada beberapa pengusulan daerah yang masuk, namun tidak dilengkapi surat pernyataan dari pembina kepegawaian dalam hal ini bupati atau walikota. Maka usulan tersebut tidak akan diproses," tegasnya.

Di Ajatappareng, dari lima daerah yang sudah memasukkan berkas, hampir semua usulan yang masuk dikurangi setelah dilakukan verifikasi dan validasi di BKN. BKN hanya mengakui 385 K2 dari 1.072 yang diusulkan lima daerah yakni Pinrang, Barru, Sidrap, Enrekang, dan Wajo. Atau sebanyak 687 K2 yang dicoret. Ini sekaligus mengindikasikan banyak daerah yang merekayasa data honorer K2.

Di Pinrang, dari formasi 398 orang, yang diusulkan kembali 41 orang, yang ditetapkan hanya sembilan orang. Barru, dari formasi 79 orang, diusul 79 orang, ditetapkan hanya 53 orang. Lalu Sidrap formasi 159, usul masuk 149, ditetapkan 27 orang. Enrekang dari formasi 81, usul masuk 80, ditetapkan hanya empat orang. Terakhir Wajo, dari formasi awal 355 orang, usul masuk 349 orang, ditetapkan 292 orang.

Sementara Parepare yang telat mengirimkan berkas yang diminta BKN, termasuk salah satu daerah yang terancam batal K2-nya. Itu karena hingga saat ini, Parepare masih bergelut dengan verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan Tim Independen bentukan wali kota. Bahkan dalam pleno terakhir Tim Independen merevisi kembali hasil rekomendasinya yang mencoret 140 K2 dari 251 yang lulus tes.

Hasil investigasi dan klarifikasi tahap kedua yang dilakukan Tim Independen memutuskan K2 yang dinilai memenuhi syarat sebanyak 205 orang atau tersisa 46 orang yang tidak memenuhi syarat. Nama-nama yang memenuhi syarat ini kembali diuji publik tahap kedua, hari ini. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Parepare H Anwar Saad yang dihubungi, kemarin, mengatakan, nama-nama yang diuji publik ini adalah yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil validasi, verifikasi, dan klarifikasi yang dilakukan Tim Independen.

Hasilnya, 205 orang yang dinyatakan memenuhi syarat akan diusulkan ke wali kota untuk diteruskan ke BKN selanjutnya mendapatkan NIP. Namun itu masih harus menunggu hasil uji publik. Uji publik dibuka selama tiga hari, Rabu-Jumat, 2-4 Juli untuk menunggu informasi, sanggahan, pengaduan, dan keberatan dari masyarakat. Pengaduan dari masyarakat dilayangkan di kantor BKDD Parepare pada setiap jam kerja. "Jadi masih bisa berubah jika ada komplain yang dilengkapi dengan data akurat lengkap membawa fakta," kata Anwar Saad.

Menurut dia, Tim Independen harus bekerja ekstra dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memeriksa dan menelusuri setiap aduan yang masuk. Itu karena Tim Independen harus mengumpulkan data awal berupa SK asli dan absensi serta kesaksian pegawai-pegawai senior (guru senior) dan mantan kepala sekolah atau pejabat lainnya.

Kemudian BKN sudah memberikan kelonggaran untuk pengumuman K2 yang memenuhi syarat diundur dari 30 Mei 2014 menjadi 30 Juni 2014. Namun dia optimis, pemberkasan Parepare bisa rampung awal Juni ini. "Jelasnya tidak ada pengaturan atau indikasi kecurangan lainnya dalam penentuan K2 yang memenuhi syarat ini. Tim Independen benar-benar bekerja secara obyektif dan akuntabel. Buktinya selama proses ada 258 orang yang kita undang menjadi saksi," tegas mantan Sekretaris DPRD Parepare ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Barru WanuAku